Gelar Konferensi pers, Polres Bungo ungkap kasus tipikor Oknum Rio DKB



Konferensi pers Polres Bungo terkait pengungkapan kasus tipikor


GBNEWS, BUNGO - Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Provinsi Jambi, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Aula Mapolres Bungo, Selasa (26/12/2023).


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengungkapkan kasus tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh SY, Oknum Datuk Rio ( Kepala Desa ) Dusun Dwi karya bhakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, setelah terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) Pada program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang menyebabkan kerugian hingga 500 juta

Selain SY, Polres Bungo juga menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu : HR (52) selaku sekretaris dusun (Sekdus), DM (46) selaku Kasi Pemerintahan dan OV (32) Kaur Keuangan. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bungo sejak 27 November 2023 lalu.

“Modusnya, keempat pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat sertifikat (Program PTSL) pada tahun 2022. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta rupiah,” ujar Kapolres.

“Dari aksinya, tersangka berhasil memungut uang dari masyrakat, lebih kurang Rp 500 juta dari 669 sertifikat,” tambah Kapolres.

Diketahui, saat ini penyidikan perkara kasus pungli PTSL tersebut sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh polisi dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 31 tahun 1999 jo Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001.

" Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutup Kapolres.


Reporter : Ary 


Next Post Previous Post